Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFPerekayasa secara manajerial dan teknis.
Koreksi Anda
