Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal magister dengan pengalaman di bidang Kerekayasaan minimal 5 (lima) tahun;
b. menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja;
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPerekayasa;
e. diutamakan memiliki rekam jejak Perekayasa; dan
f. diutamakan memiliki karya tulis Ilmiah.
Koreksi Anda
