Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. berpendidikan minimal magister dengan pengalaman di bidang Kerekayasaan minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPerekayasa; e. diutamakan memiliki rekam jejak Perekayasa; dan f. diutamakan memiliki karya tulis Ilmiah.
Koreksi Anda