Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan
b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPerekayasa.
Koreksi Anda
