Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJFPerekayasa terdiri atas: a. tenaga pelatihan akademis; dan b. tenaga pelatihan nonakademis.
Koreksi Anda