Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PJFPerekayasa dilaksanakan oleh:
a. unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
dan/atau
b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFPerekayasa.
(2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
