Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPerekayasa melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
