Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPerekayasa melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olahraga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet; dan
k. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
