Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPerekayasa melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. bahan ajar; b. papan tulis; c. perangkat audio; d. komputer; e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman; f. perangkat audio visual dan multimedia; dan g. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda