Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. penugasan rancang bangun produk dengan pembimbingan; b. bimbingan penugasan penyusunan perancangan produk; c. seminar hasil/Uji Kompetensi: presentasi hasil rancang bangun produk dan wawancara substansi; dan d. reviu kebijakan penyelenggaraan pelatihan.
Koreksi Anda