Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. penugasan rancang bangun produk dengan pembimbingan;
b. bimbingan penugasan penyusunan perancangan produk;
c. seminar hasil/Uji Kompetensi: presentasi hasil rancang bangun produk dan wawancara substansi; dan
d. reviu kebijakan penyelenggaraan pelatihan.
Koreksi Anda
