Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJFPerekayasa;
b. membangun komitmen belajar; dan
c. evaluasi akademis.
Koreksi Anda
