Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. penelitian, pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam perspektif Perekayasaan; b. Perekayasaan; c. kliring teknologi; d. audit teknologi; e. penerapan teknologi; f. perlindungan intelektual; g. pengorganisasian kegiatan Kerekayasaan; h. penulisan dan publikasi ilmiah; i. teknik presentasi ilmiah; j. pembinaan karier Jabatan Fungsional Perekayasa; k. membangun komunikasi dan tim efektif; l. integritas Perekayasa; dan m. penjelasan teknis pelaksanaan penugasan pelatihan.
Koreksi Anda