Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Pusat Riset Teknologi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang teknologi tepat guna.
Koreksi Anda
