Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
