Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika dan telekomunikasi.
Koreksi Anda