Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang informatika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
