Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Ilmu Pengetahuan Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda