Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Teks Saat Ini
OR Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
