Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang standardisasi nuklir, dan mutu nuklir; b. pelaksanaan sertifikasi barang, proses, jasa, dan sistem; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu nuklir; d. pelaksanaan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda