Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Riset dan Standardisasi dan Mutu Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan
Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang standardisasi nuklir, dan mutu nuklir.
Koreksi Anda
