Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang radioisotop dan radiofarmaka;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi dan produksi radioisotop;
c. pelaksanaan pengembangan teknologi dan produksi radiofarmaka;
d. pelaksanaan pengembangan fasilitas proses radioisotop dan radiofarmaka;
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah;
f. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
a. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
