Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengembangan teknologi, rancang bangun, dan pengujian di bidang perangkat nuklir, instalasi radiasi dan nuklir, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran.
Koreksi Anda
