Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Riset Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem energi nuklir; b. pelaksanaan kajian infrastruktur energi nuklir; c. pemberian rekomendasi energi nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; e. pelaksanaan kerja sama; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda