Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang keselamatan reaktor nuklir dan keamanan nuklir; b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah; c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; d. pelaksanaan keselamatan reaktor nuklir; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda