Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang keselamatan reaktor nuklir dan keamanan nuklir;
b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah;
c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
d. pelaksanaan keselamatan reaktor nuklir;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
