Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang limbah radioaktif; b. pelaksanaan pengembangan fasilitas limbah radioaktif; c. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; d. pelaksanaan dan pengembangan dekomisioning instalasi nuklir dan fasilitas radiasi; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman dan proteksi radiasi; f. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; h. pelaksaaan kerja sama; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda