Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang limbah radioaktif;
b. pelaksanaan pengembangan fasilitas limbah radioaktif;
c. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif;
d. pelaksanaan dan pengembangan dekomisioning instalasi nuklir dan fasilitas radiasi;
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman dan proteksi radiasi;
f. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
h. pelaksaaan kerja sama; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
