Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang limbah radioaktif.
Koreksi Anda
