Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif; b. pelaksanaan penyelidikan umum bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif; c. pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif; d. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan instalasi penambangan; f. pelaksanaan tata kelola bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif; g. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; i. pelaksanaan kerja sama; dan j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda