Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif.
Koreksi Anda
