Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan bakar nuklir;
b. penyiapan bahan baku untuk bahan bakar nuklir;
c. pelaksanaan pengembangan bahan bakar nuklir;
d. pelaksanaan produksi bahan bakar nuklir nonkomersial;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir;
f. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi;
g. pelaksanaan pengembangan fasilitas bahan bakar nuklir;
h. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi dan pengelolaan limbah;
i. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
k. pelaksanaan kerja sama; dan
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
