Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan bakar nuklir; b. penyiapan bahan baku untuk bahan bakar nuklir; c. pelaksanaan pengembangan bahan bakar nuklir; d. pelaksanaan produksi bahan bakar nuklir nonkomersial; e. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir; f. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi; g. pelaksanaan pengembangan fasilitas bahan bakar nuklir; h. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi dan pengelolaan limbah; i. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; k. pelaksanaan kerja sama; dan l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda