Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang bahan bakar nuklir.
Koreksi Anda