Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang keselamatan dan metrologi radiasi;
b. pelaksanaan pengelolaan kesetaraan standar pengukuran satuan ukuran radiasi pengion pada tingkat internasional;
c. pelaksanaan pengelolaan rantai ketertelusuran standar tingkat nasional satuan ukuran radiasi pengion ke satuan sistem internasional;
d. penyelenggaraan kegiatan uji profisiensi tingkat nasional satuan ukuran radiasi pengion;
e. pelaksanaan kalibrasi alat ukur radiasi dan keluaran sumber radiasi terapi, dan standardisasi radionuklida;
f. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
g. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
h. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dosis radiasi personel dan lingkungan di BRIN;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
j. pelaksanaan kerja sama; dan
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
