Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset dan Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang akselerator; b. pelaksanaan pengembangan sistem dan utilisasi reaktor riset; c. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan pemurnian material strategis nuklir; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan; e. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; f. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel pekerja radiasi dan lingkungan Kawasan Nuklir Yogyakarta; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; h. pelaksanaan kerja sama; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda