Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Riset dan Teknologi Akselerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang akselerator.
Koreksi Anda
