Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nuklir terapan; b. pelaksanaan pengembangan sistem dan utilisasi reaktor riset; c. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan; d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; e. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel pekerja radiasi dan lingkungan Kawasan Nuklir Bandung; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; g. pelaksanaan kerja sama; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda