Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BATAN menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan rencana program dan anggaran
2. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran;
3. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
4. pelaksanaan jaminan mutu nuklir dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
5. pelaksanaan keselamatan, keamanan, dan garda aman dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
7. pelaksanaan kerja sama;
8. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
10. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
