Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. 3. OR Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BATAN adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ketenaganukliran, dan penyelenggaraan ketenaganukliran. 4. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir. 5. Penyelenggaraan Ketenaganukliran adalah penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, pengelolaan limbah bahan nuklir dan radioaktif, serta pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi radiasi dan nuklir nonkomersial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda