Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I untuk Pejabat berlaku selama Pejabat yang bersangkutan menduduki jabatannya. (2) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I untuk pegawai berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali melalui proses evaluasi. (3) Perpanjangan Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda