Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I untuk Pejabat berlaku selama Pejabat yang bersangkutan menduduki jabatannya.
(2) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I untuk pegawai berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali melalui proses evaluasi.
(3) Perpanjangan Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
