Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana masih tetap menggunakan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan berlaku saat ini sampai dengan pengangkatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. Pegawai yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru, wajib memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun. 2. Ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda