Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Koreksi Anda