Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
Koreksi Anda
