Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
e. pelaksaaan kerja sama di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
Koreksi Anda
