Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; e. pelaksaaan kerja sama di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
Koreksi Anda