Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif.
Koreksi Anda