Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif.
Koreksi Anda
