Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Tenaga Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran;
c. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama;
g. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
