Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OR Tenaga Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda