Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Platform Digital adalah suatu sistem penerapan hasil riset dan inovasi yang terintegrasi baik perangkat lunak maupun keras yang digunakan untuk perolehan data, pengolahan data, dan pemanfaatan informasi berbasis geoinformatika.
2. Geoinformatika adalah ilmu dan teknologi yang mengembangkan dan menggunakan infrastruktur ilmu informasi untuk mengatasi masalah ilmu kebumian yang semakin kompleks dengan data besar.
3. Data Keluaran adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi baik instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional.
5. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.