Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) menyatakan: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. kronologis terjadinya Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara; d. hasil inventarisasi yang dapat dijaminkan; dan e. jenis perbuatan melanggar hukum baik disengaja atau Lalai. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
Koreksi Anda