Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda