Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
