Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan secara tertib, teratur, dan kronologis serta melaporkan secara berkala kepada Sekretaris Utama selaku konsolidator penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda