Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
