Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala atau pelaksana kewenangan PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Koreksi Anda