Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda