Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
